Ø Asas tanggung jawab negara :
ü negara
menjamin pemanfaatan sumber daya alamakan memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa
kini maupun generasi masa depan
ü negara
menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
ü negara
mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Ø Asas kelestarian dan keberlanjutan adalah bahwa
setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang
dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian
daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup
Ø Asas keserasian dan keseimbangan adalah bahwa
pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti
kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian
ekosistem
Ø Asas keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau
mensinergikan berbagai komponen terkait
Ø Asas manfaat adalah bahwa segala usaha dan/atau
kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat
manusia selaras dengan lingkungannya
Ø Asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian
mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda
langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Ø Asas keadilan adalah bahwa perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional
bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas
gender
Ø Asas ekoregion adalah bahwa perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya
alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan
lokal
Ø
Asas keanekaragaman hayati adalah bahwa
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu
untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam
hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani
yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem
Ø Asas pencemar membayar adalah bahwa setiap
penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan
lingkungan
Ø Asas partisipatif adalah bahwa setiap anggota
masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan
pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung
maupun tidak langsung
Ø Asas kearifan lokal adalah bahwa dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai
luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
Ø
Asas tata kelola pemerintahan yang baik adalah
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip
partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan
Ø Asas otonomi daerah adalah bahwa Pemerintah dan
pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia